jump to navigation

Tiga Malam, UFO Terlihat di Malaysia Maret 28, 2010

Posted by Qolam_v in Internasional, IPTEK.
add a comment

Ismoko Widjaya

VIVAnews – Penampakan UFO dilaporkan terjadi di Malaysia. Tepatnya di wilayah, Selangor, Klang, Malaysia. Warga setempat mengaku tiga kali melihat penampakan benda tak dikenal itu.

Seperti dilansir Shin Chew Daily, Jumat 26 Maret 2010, warga di perumahan Taman Sri Andalas, Selangor, mengaku tiga kali melihat benda aneh di atas langit di sekitar lokasi perumahan.

Pada 16 Maret lalu, sejumlah warga setempat melihat UFO di awan Selangor. Berdasarkan keterangan salah seorang saksi, mereka melihat UFO itu memancarkan cahaya biru berbentuk lingkaran.

Benda itu terlihat memutar di atas langit selama beberapa lama. Keluarga Li, dari perumahan lain di Taman Wira, mengaku sebagai yang pertama kali melihat UFO itu.

Kemudian, klaim lain mulai berdatangan yang mengaku melihat objek terbang itu selama tiga hari berturut-turut. Ketika kabar itu mulai menyebar, sekitar 20 orang warga sekitar menyiapkan peralatan untuk mengabadikan momen UFO.

Mereka sudah menunggu penampakan UFO itu sejak Rabu malam. Dilaporkan, objek terbang itu kerap muncul sekitar pukul 8 malam waktu setempat.

Li Kangwei (26) mengaku berhasil melihat UFO itu melalui teleskop. Dia menceritakan, benda itu memiliki bentuk seperti apa yang pernah ditayangkan dalam televisi.

Bentuknya pipih-oval seperti piring terbang berwarna biru. Ketika benda itu terbang rendah, warna cahaya yang dipancarkan berangsur-angsur berubah menjadi merah.

Dia juga sempat melihat benda itu memiliki kecepatan yang tinggi. Melebihi kecepatan pesawat terbang. “Selama tiga malam, benda tak dikenal itu terlihat sebanyak dua kali. Yakni saat mereka mengapung di udara, dan saat terbang menyilang,” ujar dia.

Facebook Gagalkan Serbuan Israel ke Palestina Maret 6, 2010

Posted by Qolam_v in Do You Know?, Internasional, IPTEK.
add a comment

(wartaislam.com) Pimpinan pasukan Israel membatalkan serangan militer ke wilayah Palestina. Pasalnya, rencana serangan itu sudah bocor ke laman jejaring sosial, Facebook. Lho kok bisa?

Usut punya usut, ternyata ada seorang serdadu Israel yang tengah mengidap sindrom “banci Facebook.” Maksudnya, dia lagi gemar memberitakan kegiatan yang dia lakukan saat ini dalam akun miliknya di Facebook, yang populer dengan istilah update status.

Militer Israel, Rabu 3 Maret 2010, mengungkapkan bahwa prajurit yang tidak disebutkan namanya itu rupanya keceplosan menyebut lokasi dan waktu dia bertugas. Saat itu, dia masuk dalam pasukan yang akan menyerang suatu desa di Tepi Barat, yang dihuni rakyat Palestina.

“Hari Rabu kami bersihkan [desa] Katana dan hari Kamis, bila Tuhan berkenan, kami pulang,” demikian petikan status prajurit itu di Facebook seperti yang dikutip laman harian Ha’aretz. Dia juga mengungkapkan unit operasi dan misi yang dia jalankan.

Ulah dia rupanya diketahui sesama prajurit, yang melaporkannya ke komandan. Mempertimbangkan bahwa aksi mereka sudah bocor di Facebook, maka pimpinan pasukan memutuskan membatalkan serangan.

Para komandan tidak mau nasib anak buah mereka terancam selama serangan karena bisa saja informasi yang bocor itu sudah diketahui kelompok perjuangan Palestina.

Serdadu itu akhirnya dicokok oleh polisi militer. Dia kini sudah diadili dan harus mendekam di penjara selama 10 hari akibat kesalahannya itu. Dia pun langsung diusir dari batalion dan pos pertempuran tempat dia bertugas.
sumber : vivanews

Porn Detection Stick, Aplikasi Pencari File Maksiat Maret 6, 2010

Posted by Qolam_v in IPTEK.
add a comment

(wartaislam.com) Merazia komputer dari file-file porno bukan hal mudah. Tapi kini ada aplikasi khusus yang memungkinkan mendeteksi komputer pribadi seseorang, apakah si empunya termasuk kolektor film dan gambar panas atau tidak.

Aplikasi ini diberinama Paraben Porn Detection Stick (PDS) dan disimpan dalam piranti flash disk USB. Kehebatannya, program itu mampu mencari foto-foto porno yang ada disebuah komputer dengan cara yang tepat dan akurat.

Cara kerja aplikasi berdasarkan metode algoritma yang cukup kompleks. Lewat metode itu, PDS mampu menganalisa tesktur daging, kurva, muka dan bagian tubuh lain guna mencari foto-foto dan film beradegan syur. PDS ini memang sengaja dibuat dalam format USB guna memudahkan pengguna merazia banyak komputer.

Selain itu, bagi pengguna yang ingin mengoperasikan program tak perlu install namun cukup mengklik PornDetectionStick.exe lalu biarkan PDS menjalankan tugasnya. Cara kerjanya mirip fitur search pada windows, bedanya PDS secara otomatis mencari tanpa harus memberikan ciri-ciri file dan lainnya.

Seperti kemampuan piranti teknologi lain, PDS tidak memiliki akurasi hingga 100%. Walau demikian, tingkat kesalahan hanya 1%. Ini artinya, PDS cukup mumpuni untuk urusan mencari gambar maksiat dan file foto bahkan yang sudah terhapus sebelumnya.

Proses pencariannya pun cukup cepat. Dalam situs resminya, www.paraben.com, PDS hanya butuh 1.5jam untuk mencari 70.000 gambar dengan kapasitas hardisk 500 GB.
Sayangnya, sebagian dari kolektor film panas mungkin menyimpannya dalam sebuah file rahasia. Masalanya, cakupan PDS hanya mampu mendeteksi file-file terbuka alias tanpa ada aplikasi pelindung folder.

Dari segenap keterangan yang ada, PDS memang bermanfaat. Aplikasi ini pun cocok bagi orang tua yang ingin memastikan komputer anak-anak mereka bebas dari file porno. Paraben Porn Detection Stick dijual di pasaran dengan harga US$ 98.95 (sekitar Rp. 950 ribuan).
sumber : republika

Ilmuwan Cemaskan Gempa Besar Hantam Indonesia Maret 6, 2010

Posted by Qolam_v in IPTEK, Nasional.
add a comment

(wartaislam.com) JAKARTA – Setelah Chile, para pakar menanti sebuah gempa besar di Sumatera. Wilayah Padang dinilai semacam sumbu gempa dan diasumsikan akan terjadi dalam kurun waktu 10 tahun.

Geolog Senior Awang H Satyana mengatakan, potensi gempa di Indonesia dengan di Amerika Selatan termasuk Haiti dan Chili sama-sama berbahaya. Namun pengamatan selama berpuluh tahun, Sumatra lebih aktif.

“Untuk di Sumatra, lempeng Hindia di Sumatera terus-menerus bergerak menekan ke utara,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Ia mengatakan seluruh kota di pantai barat Sumatera dan pantai selatan Pulau Jawa sangat rawan terhadap gempa, termasuk Yogyakarta, Cilacap, Banyumas, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu.

Meskipun di Amerika selatan termasuk Haiti terdapat titik potensial yang mirip, tetapi jumlahnya tidak sebanyak di Sumatera. “Ahli geologi hanya bisa melihat potensi gempa, tetapi tidak bisa menentukan kapan waktunya. Jika ada sebuah daerah yang berada di area rawan gempa dan lama tidak terjadi gempa, hal tersebut bukan berarti aman, melainkan sedang membangun gaya. Harus diwaspadai,” tegas Awang.

Ia menegaskan manusia tidak bisa memprediksikan kapan terjadi gempa. Saat ini yang bisa dilakukan hanya mengetahui skala waktu, yang bisa jadi adalah bulanan atau tahunan.
Ada satu gempa besar yang diramalkan banyak ahli akan terjadi di Sumatera. Gempa itu diperkirakan lebih besar daripada gempa terakhir yang berpusat di 53 km Kota Pariaman.
“Gempa besar tersebut belum terjadi kemungkinan karena adanya penggembosan di berbagai wilayah sekitarnya di Nias dan Bengkulu misalnya. Padang itu semacam pentil atau sumbu gempa. Asumsinya dalam 10 tahun akan terjadi,” tandas Awang.

Ia mengatakan Indonesia sering terjadi gempa karena merupakan pertemuan tiga lempeng. Hal itu yang menyebabkan Indonesia memiliki potensi gempa paling tinggi di dunia. “Ibaratnya masyarakat Indonesia sleeping with earthquake,” imbuh Awang.

Sementara untuk memperkecil korban ditentukan oleh faktor besarnya gempa dan manusia yang tinggal di wilayah itu. Gempa diukur dengan skala richter menyangkut kekuatan gempanya. Sedangkan skala Mercalli berhubungan dengan tingkat kerusakan yang diakibatkan oleh sebuah peristiwa gempa.

“Daerah rawan gempa harus menyesuaikan diri dengan kondisi alamiah yang melekat, ada pengukuran kode bangunan sebelum dibangun agar tahan gempa. Misalnya Jakarta bangunannya harus tahan terhadap gempa 7 skala richter,” ujar Awang.

Sementara bagi masyarakat umum seperti di Padang sudah terdapat rambu-rambu yang memberikan solusi ketika terjadi gempa. Masyarakat di wilayah yang potensial gempanya tinggi sudah diberikan simulasi dan dididik untuk mengantisipasi gempa.

“Sosialisasi pada masyarakat di Indonesia sudah cukup, Padang sebagai prototipe. Potensi gempa dan tsunami di pantai barat Sumatera lebih berbahaya daripada pantai selatan pulau Jawa, karena topografi pantainya yang terbuka dan landai ke laut. Kalau ingin aman, ya tinggal di Kalimantan atau Papua,” tegas Awang.

Di Simeuleue ada teknologi model rumah yang bentuk bangunannya bertingkat. Jadi ketika ada tsunami maka air akan melalui kolong rumah itu. Sementara jika sedang berada di kantor, maka tidak dianjurkan lari ke arah tangga karena merupakan alat evakuasi kebakaran bukan untuk gempa.

Yang paling baik adalah berlindung di pilar-pilar utama, dan yang paling mudah adalah mendekat lift karena merupakan pilar utama. Manusia Indonesia sudah saatnya beradaptasi dengan alam. Tiga benda minimal utama yang harus disiapkan untuk menghadapi gempa adalah peluit, senter dan air mineral, tegas Awang.

Lalu mengapa korban gempa dan tsunami dahsyat di Chili bisa diminimalisir? Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI Jan Sopaheluwakan mengatakan episentrum gempa sangat tergantung dari skala dan kedalaman dari permukaan bumi. “Di Haiti kedalaman episentrumnya dangkal yakni 30 km-an jadi korbannya sangat besar, sedangkan di Padang 50 km-an,” katanya.

Ia mengatakan masyarakat harus dilatih jika ingin mengurangi korban jiwa. ”Chili, Hawai dan Jepang sudah lebih baik dari Indonesia dalam hal edukasi. Agar korban minimal, selain bangunan yang tahan gempa, pemerintah harus meningkatkan peran setiap institusi baik LIPI, BMKG dan BNPB,” tegas Ian.
sumber : inilah

Pers dan Akhlak Jurnalistik Februari 23, 2010

Posted by Qolam_v in IPTEK, Pendidikan.
add a comment

Akhlakul karimah bisa diterapkan dalam banyak persoalan peliputan maupun pelaporan berita hingga penulisan opini

Oleh: M. Nurkholis Ridwan*

KITA hidup pada era di saat media massa memegang peran penting dalam proses pembentukan kebijakan dan pandangan publik. Sejak lama, pers memang telah ditahbiskan sebagai kekuatan demokrasi keempat. Pertanyaannya kemudian, siapakah yang berhak mengontrol pers untuk tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Siapakah yang dapat menghalangi penggunaan media untuk, misalnya, menghujat atau mengadili pihak tertentu yang tidak disenangi? Hal ini penting untuk dibincangkan, agar publik dapat melakukan pengawasan, sekaligus mengarahkan media, yang sejatinya merupakan lembaga publik, agar sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dan kemaslahatan bersama.

Selama ini, mekanisme yang tersedia dalam media massa adalah penggunaan hak jawab. Pihak yang dirugikan dipersilakan menuliskan keberatannya melalui rubrik surat pembaca atau sejenisnya.

Tentu kita dapat memahami bahwa tidak mungkin hak jawab yang halamannya serba terbatas itu dapat menandingi kedahsyatan laporan yang ditulis berlembar-lembar pada edisi sebelumnya, disertai grafis yang memikat, diimbuhi judul menggetarkan yang terdapat di cover. Meski demikian, kondisi ini juga tidak dimaksudkan untuk membatasi para pekerja media untuk melakukan tugas mulianya dalam mendidik publik.

Tapi, para pekerja pers juga tidak boleh semena-mena menurunkan laporan yang diperkirakan merugikan orang lain, dengan alasan: toh itu dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab.

Jalan yang paling efektif adalah dengan melakukan pengawasan melekat dalam tubuh media itu sendiri. Yang dimaksud di sini adalah, penanggung jawab media, dalam hal ini pemimpin redaksi maupun dewan redaksi sebaiknya menetapkan mekanisme dan alur yang sangat ketat dalam sistem pelaporan berita. Bisa dimulai dari standar berita yang akan dilaporkan.

Pertanyaan-pertanyaan berikut ini harus terjawab: Apakah berita itu menarik, bermanfaat, tidak merugikan kepentingan umum, tidak melanggar hak asasi manusia, tidak mengadili pihak-pihak yang belum dapat disebut bersalah, cukupkah bahan dan kemampuan SDM untuk menulis topik itu, tidak mengundang kontroversi dan kegaduhan yang kontraproduktif bagi mayoritas masyarakat, dan seterusnya.

Gugusan pertanyaan yang sama dapat diterapkan pada angle (sudut pandang) tulisan atau berita. Jika angle sudah tidak obyektif, jangan harapkan laporan yang dihasilkan dapat obyektif dan bermutu.

Walau demikian, kita harus arif pada kenyataan, bahwa para pengelola keredaksian media punya keterbatasan-keterbatasan tertentu ketika harus berhadapan dengan manajemen atau pemilik modal. Di sinilah nurani para jurnalis diuji. Sebab, hakikatnya, di kursi jabatan manapun ia duduk, hakikatnya dia tetap jurnalis yang terikat dengan kode etik. Wabil khusus, harus berpegang pada hati nurani. Jika para penanggung jawab keredaksian menyerah pada tuntutan kepentingan internal, mengabaikan kebenaran dan hati nurani, pada akhirnya publik yang akan menghukum media yang bersangkutan dengan tidak membaca, membeli, mendengar atau menontonnya. Tapi , lagi-lagi hal itu tidak bisa menyelesaikan persoalan, ketika media misalnya, terus melakukan pelanggaran etika jurnalistik dengan mengabaikan aspirasi publik.

Karena itu, sebaiknya, media melakukan komunikasi yang lebih intensif dengan pembacanya. Membuka keran kritik konstruktif dari pembaca, mulai dari yang lembut hingga yang pedas, memperluas seluas-luasnya ruang bagi pembaca untuk berpartisipasi. Jangan sampai dengan alasan bertentangan dengan kebijakan internal atau merusak citra media, surat pembaca yang masuk tidak diterbitkan. Dengan begitu, media dapat dengan cermat mengikuti nurani dan keinginan pembacanya yang pada hakikatnya adalah keinginan pasar. Dengan demikian, ada dua keuntungan yang diperoleh media: Pertama, sejalan dengan hati nurani publik. Kedua, selaras dengan keinginan pasar. Kue iklan pun bisa lebih mudah didapat.

Akhlak reportase

Dalam proses membangun kesadaran intrinsik media inilah kita perlu memahami etika jurnalistik atau dalam istilah lain, akhlak jurnalistik. Akhlak dalam konteks ini, secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan nilai-nilai positif yang diterima oleh publik secara luas, atau katakanlah mayoritas masyarakat.

Dengan kata lain, sekumpulan prinsip-prinsip moral adiluhung yang dijunjung tinggi oleh masyarakat umum. Dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, akhlak Islam atau populer dengan istilah akhlakul karimah (Arab: akhlak yang mulia), semestinya menjadi landasan bagi insan pers. Sebab, pers tidak bisa lepas dari nilai-nilai yang dianut masyarakatnya, tempat ia bertugas melayani, sekaligus menjadi penyambung lidah masyarakat.

Akhlakul karimah ini bisa diterapkan dalam banyak persoalan peliputan maupun pelaporan berita hingga penulisan opini. Sebagai contoh, penulisan tema-tema aliran sesat dapat dilakukan dengan bahasa ajakan untuk kembali ke jalan yang benar, tanpa mengaburkan prinsip-prinsip kebenaran. Jika itu terkait pada kasus penodaan agama, maka penyelesaian secara hukum dapat disarankan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di negeri ini, sembari menentang upaya-upaya penyelesaian yang mengundang kekerasan. Dengan begitu, media dapat menampilkan dirinya sebagai sebuah institusi publik yang selalu positif dan solutif.

Untuk tema-tema kriminal dan kejahatan misalnya, dapat diterapkan asas praduga tak bersalah, dengan menghindari unsur kecaman, penyematan kata sifat yang menyudutkan, pengarahan opini yang tak berdasarkan pada fakta, dan seterusnya. Sebenarnya, hal ini dapat dihindari dengan mudah, jika kita selalu berpegang pada fakta. Tugas media, pada hakikatnya adalah mencari kebenaran dan melaporkannya, yang dengan demikian berarti media telah membantu melayani masyarakat.

Karenanya, tugas jurnalislah untuk bertanya dan tak pernah bosan bertanya, menggali fakta dari hulu hingga hilir peristiwa. Dan jika terdapat kontradiksi maupun unsur konflik dalam laporan itu, jurnalis tidak berhak menyimpulkan. Biarkan pembaca, pendengar atau penonton yang menarik kesimpulan. Dan jika tidak ada fakta pendukung, jurnalis harus mengabaikan apapun praduga yang berkecamuk kuat dalam benaknya.

Pada akhirnya, sebuah laporan jurnalistik memang tidak bisa menghindari untuk mengarahkan pembaca pada sebuah kesimpulan. Tapi proses itu harus berada di rel fakta-fakta pendukung, primer maupun sekunder, di mana seorang jurnalis harus dengan penuh amanah tidak mengabaikan setiap fakta yang mungkin bertentangan dengan praduga maupun kesimpulan yang ia harapkan.

Tulisan ini semacam kerinduan pada pers yang sehat. Pers yang mewakili publik secara umum. Dalam konteks keumatan, kita butuh pers yang mendidik, mencerdaskan sekaligus membela kepentingan masyarakat muslim secara hanif, adil, obyektif, dan berimbang. Wallahu a’lam.

*)Penulis adalah wartawan dan editor penerbit Pustaka Al-Kautsar

Google Buzz Saingi Facebook Februari 18, 2010

Posted by Qolam_v in IPTEK.
add a comment

New York – Untuk menyaingi Facebook, Twitter dan aplikasi jejaring sosial lainnya pada hari Selasa (8/2) Google mengumumkan peluncuran jejaring sosialnya, Google Buzz, yang akan bergabung dengan layanan Gmail.

Google Buzz akan memungkinkan pengguna membagikan pembaruan status, gambar-gambar dan video dalam lampiran baru yang akan terlihat di Gmail. Juga memungkinkan pengguna lainnya, teman-teman – berkomentar tentang status, memberikan rekomendasi dll.

Menurut video pengenalan yang dipajang di YouTube, Google memajang fitur-fitur dalam aplikasi baru. Dibandingkan dengan Facebook dan situs jejaring sosial lainnya, Buzz tampaknya memungkinkan penggunanya untuk berintegrasi dengan fitur-fitur yang lebih kaya dalam penerbitan, seperti mengaitkan video YouTube yang membuka dalam aplikasi Buzz dan memungkinkan pengguna untuk menyelipkan lebih dari satu gambar.

Google Buzz juga tersedia dalam bentuk mobil seperti smartphones dan lainnya. Versi mobil Buzz juga menggunakan GPS dan fitur lokasi dari telpon, memungkinkan pengguna menerbitkan lokasinya bersama terbitannya.

Google mengatakan fitur Buzz hanya tersedia sekitar satu persen bagi pengguna Gmail pada Selasa, tetapi akan menyediakan sepenuhnya bagi pengguna pada akhir minggu depan.

Jejaring sosial adalah wilayah yang paling luas dan pesat berkembang di Internet. Facebook melaporkan pada Desember 2009 memiliki lebih dari 350 juta pengguna aktif – tiga kali lebih banyak daripada penggunanya tahun lalu, Agustus 2008, ketika mencapai 100 juta pengguna.

[muslimdaily.net/EB]

KPI Hentikan 8 Acara TV Februari 12, 2010

Posted by Qolam_v in IPTEK, Nasional.
add a comment

SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan 8 program acara dari 128 acara yang telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran kepada 10 TV swasta nasional.

Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja mengatakan, pihaknya sudah mengenakan sanski administrasi berupa teguran kepada 128 acara yang ditayangkan di 10 televisi swasta nasional. Dari 128 acara itu, 8 program acaranya sudah dihentikan sementara.

Sasa memaparkan, beberapa program yang dihentikan antara lain Harem, Empat Mata, dan Makin Malam Makin Mantab. Tayangan-tayangan itu, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yakni mengandung unsur-unsur pornografi, kekerasan, dan mengabaikan nilai agama.

Adapula tayangan yang mengabaikan perlindungan terhadap anak. “Paling banyak sinetron yang mengandung kekerasan, pornografi dan kurangnya perlindungan terhadap anak,” paparnya pada wartawan, di Hotel Sahid Surabaya, Kamis (11/2/2010).

Dari total 128 acara yang mendapat teguran KPI, Sasa menjelaskan, proporsi tertinggi ditempati oleh sinetron dengan 28 persen, iklan komersial 24 persen diikuti oleh program variety show 14 persen, reality show 13 persen, komedi situasi 6,3 persen, musik dan berita masing-masing 4,7 persen, kampanye politik 3 persen.

Yang menarik, tayangan infotainment ternyata menjadi program yang paling jarang ditegur KPI yakni 1,6 persen.

Lebih lanjut, Sasa menambahkan, demikian pula dalam hal pengaduan. Tayangan infotainment rupanya hanya sedikit diadukan oleh masyarakat. Dari 8.400 pengaduan yang masuk ke KPI, hanya 60 yang mengeluhkan soal infotainment. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menyukai tayangan yang berbau gosip.

“Ini artinya masyarakat kita masih suka sama infotainment, masih suka gosip. Meskipun infotainment sebenarnya tidak mengandung manfaat,” imbuhnya./okezone

Fatwa Haram Facebook Berlanjut ke Indonesia? Februari 11, 2010

Posted by Qolam_v in Do You Know?, IPTEK, Nasional.
add a comment
Jakarta – Pemuka agama Mesir mengeluarkan fatwa haram pada Facebook dengan alasan ada korelasi dengan perselingkuhan serta perceraian. Bagaimana dengan di Indonesia? 
 
Ketua Komisi Fatwa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Sheikh Abdel Hamid al-Atras Jumat (05/02) mengeluarkan fatwa haram terhadap Facebook. Jejaring sosial itu dituding memiliki korelasi dengan tingkat perceraian dan perselingkuhan di negara itu.
“Statistik menunjukkan bahwa tingkat rata-rata perceraian meningkat sejak hadirnya Facebook dan perselingkuhan semakin marak,” ujar Sheikh Abdel Hamid al-Atras.

“Ini adalah instrumen yang menghancurkan nilai-nilai sendi keluarga karena mendorong masing-masing pasangan untuk memiliki hubungan dengan orang lain yang mana akan meretakkan hukum syariah Islam,” tambah al-Atrash.

Lalu bagaimana ulama Indonesia memandang keluarnya fatwa itu? Ketua MUI Pusat KH Khalil Ridwan menyatakan Facebook belum dinyatakan haram, namun tetap diawasi fungsi dan keberadaannya di masyarakat.

“MUI Pusat sebagai lembaga harus melalui komisi fatwa bila ingin memutuskan sebuah fatwa haram terhadap Facebok,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, sesuatu yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW semacam Facebook bisa menjadi haram dengan melihat dari maslahat dan mudharatnya.

“Sheikh Abdel Hamid al-Atras mungkin melihat di Mesir banyak mudharat ketimbang maslahat yang didapatkan dari Facebook sehingga diharamkan. Saya pribadi belum melihat lebih banyak mudharat ketimbang maslahatnya di Facebook yang digunakan di Indonesia,” katanya. 

KH Cholil Ridwan menilai masih banyak maslahat yang diperoleh dari adanya Facebook seperti mencari teman dan komunikasi bahkan dukungan terhadap Bibit-Chandra maupun Prita Mulyasari. 

Fatwa haram Facebook di Mesir itu mengikuti publikasi awal pekan lalu tentang studi yang mendapati satu dari lima perceraian di Mesir terjadi diakibatkan hubungan komunikasi di Facebook atau situs jejaring sosial lainnya. “Seperti halnya televisi satelit, situs jejaring sosial adalah pedang bermata pisau ganda,” tandas al-Atrash.

“Sementara Facebook mengizinkan penyebaran Islam, tetapi juga memberikan kemampuan kepada orang untuk menjalani hubungan cinta yang terlarang. Inilah alasan siapapun yang menggunakan situs semacam itu dipertimbangkan sebagai pendosa,” tambah al-Atrash.

KH Cholil Ridwan mengatakan terkait fatwa haram Facebook di Mesir akan segera ditindaklanjuti oleh MUI Indonesia untuk dipelajari dan dibahas.

“Artinya tergantung siapa yang memanfaatkan Facebook sebagai alat bantu, apakah untuk kejahatan atau kebaikan. Facebooknya sendiri tidak bersalah. Tetapi saya akan coba menyampaikan kabar di Mesir ini kepada majelis fatwa MUI untuk bisa dibahas lebih lanjut,” tandas Cholil./inilah

Ulama Mesir Haramkan Facebook Februari 6, 2010

Posted by Qolam_v in Internasional, IPTEK.
add a comment

Mesir (Voa-Islam.com) – Seorang ulama terkemuka Mesir telah mengeluarkan sebuah fatwa yang melarang penggunaan situs jejaring sosial yang tengah populer saat ini, Facebook, dan mengatakan Muslim yang menggunakan situs tersebut harus dipertimbangkan sebagai ‘orang berdosa’.

Statistik menunjukkan bahwa tingkat perceraian telah meningkat sejak datangannya Facebook dan memiliki ketidaksetiaan pernikahan meningkat tajam, kata Syekh Abdel Hamid al-Atrás.

“Ini adalah instrumen yang menghancurkan keluarga karena mendorong pasangan untuk memiliki hubungan dengan orang lain yang melanggar hukum syariah Islam,” kata Al-Atrash, seperti dikutip oleh harian Arab Al-Sharq al-Awsat.

Syekh Abdel Hamid al-Atrás adalah mantan kepala komisi fatwa di University Al-Azhar Kairo.

..Sementara salah satu dari suami atau istri itu berada di tempat kerja, yang lain melakukan chatting online dengan orang lain, membuang-buang waktu dan melecehkan Syariah..

“Sementara salah satu dari suami atau istri itu berada di tempat kerja, yang lain melakukan chatting online dengan orang lain, membuang-buang waktu dan melecehkan Syariah. Hal ini membahayakan keluarga Muslim, “kata al-Atrash.

Fatwa tersebut mengikuti publikasi awal pekan ini terhadap sebuah penelitian yang mengklaim satu dari lima perceraian di Mesir telah disebabkan oleh hubungan yang  dimulai di Facebook atau situs jaringan sosial lainnya.

Seperti hal TV satelit, situs jejaring sosial adalah ‘pedang bermata dua’, kata al-Atrash.

“Sementara mereka mengizinkan penyebaran Islam, mereka juga membiarkan orang-orang melakukan hubungan dan selingkuh.

‘Itu sebabnya, siapa pun yang menggunakan situs-situs tersebut harus dianggap sebagai orang berdosa, “katanya. (bnn)

Lagi, Website Penghujat Nabi Muncul Berkedok Website Berita Islam Februari 6, 2010

Posted by Qolam_v in Internasional, IPTEK, Nasional.
add a comment

Jakarta (voa-islam.com) -Lagi, dengan berkedok situs berita muslim berbahasa Indonesia, sebuah website justru mempunyai menghujat dan menghina agama Islam. Berbagai artikelnya, jelas menunjukkan kebencian dan provokasi umat Islam dengan menghujat Agama Islam dan Nabi Muhammad.
Sejak 1 Januari 2010, situs ini menayangkan dengan judul: Kartun & Karikatur Islami (4), yang berisi kartun Nabi Muhammad dengan gambar yang tidak pantas. Nada pelecehan, penghinaan terlihat dalam bahasa visual kartun itu secara vulgar.

…Jika dilacak, blog semacam itu (menghina suatu agama) sangat banyak. Dan isinya bisa lebih provokatif lagi. “Saya tidak melacaknya. Situs seperti itu akan selalu ada. Internet tidak akan pernah bersih dan pasti akan ada yang abu-abu atau hitam.” kata Enda…

Sampai Kamis (4/2) pagi ini, Menteri Tiftaul Sembiring mengatakan belum bisa memberikan komentar, meski telah dihubungi lewat telepon. Situs ini dikunjungi oleh banyak pengunjung, tercatat situs ini sudah dikunjungi 873.725 ribu sampai saat ini, dan dipostingan pertama diunggah pada 26 April 2009.

Sudah Dilaporkan Ke WordPress

Presiden nara blog Indonesia Enda Nasution turut menanggapi munculnya blog provokatif tersebut. Menurutnya jika dilacak, blog semacam itu (menghina suatu agama) sangat banyak. Dan isinya bisa lebih provokatif lagi. “Saya tidak melacaknya. Situs seperti itu akan selalu ada. Internet tidak akan pernah bersih dan pasti akan ada yang abu-abu atau hitam.” kata Enda.

Enda memastikan blog tersebut tidak akan merusak akhlak dan moral anak-anak. Pasalnya blog tersebut tidak bisa ditemukan di mesin pencari seperti Google atau Yahoo. kalau mengetik Berita Muslim dalam mesin pencari link atau tautan blog tersebut tidak akan muncul.

“Penyebarannya lebih banyak mulut ke mulut (melalui Facebook atau Twitter), kemudian orang jadi tahu. Yang bilang blog ini mengkhawatirkan bagi anak-anak tidak beralasan,” katanya.

…Tolong hal ini dikonfirmasi. Yang jelas blog ini secara sengaja dibuat untuk memancing kemarahan umat muslim,” kata Enda…

Tiga pekan lalu Enda sudah melapor ke wordpress dan meminta blog tersebut untuk ditutup. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan. Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring juga sudah tahu kabar ini tapi belum ada respon. “Tolong hal ini dikonfirmasi. Yang jelas blog ini secara sengaja dibuat untuk memancing kemarahan umat muslim,” kata Enda. (Tempointeraktif.com 04/02)

Hukum Menghina Nabi dalam Islam

Mencela, mengolok-olok, mencaci-maki, ataupun merendahkan martabat Rasulullah saw., dalam terminologi fikih Islam dikenal dengan istilah sabba ar-Rasûl atau syatama ar-Rasûl. Untuk mengetahui lebih lanjut kata-kata atau kalimat-kalimat seperti apa yang terkategori sabba ar-Rasûl, ada baiknya kita menyimak deskripsi tentang sabba ar-Rasul itu.

Ibn Taimiyah, dalam kitabnya, ash-Shârim al-Maslûl ‘alâ Syâtimi ar-Rasûl, menerangkan tentang batasan orang-orang yang menghujat Nabi saw., yaitu: katat-kata (lafadz) yang bertujuan untuk menyalahkan, merendahkan martabatnya, melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasulullah saw. tidak adil, meremehkan, serta mengolok-olok Rasulullah saw. (Ibn Taimiyah, ash-Shârim al-Maslûl ‘alâ Syâtimi ar-Rasûl, hlm. 528).

Di dalam kitab tersebut juga beliau menukil pendapat Qadhi Iyadh tentang berbagai macam hujatan kepada Nabi saw. Dijelaskan demikian:

Orang-orang yang menghujat Rasulullah saw. adalah orang-orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasulullah saw. ada kekurangan, serta mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya; juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia; menentang atau mensejajarkan Rasulullah saw. dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengecilkan, menjelek-jelekkan, dan mencari-cari kesalahannya. Orang tersebut adalah orang yang telah menghujat Rasulullah saw. Orang semacam ini harus dibunuh. (Ibidem, hlm. 531).

Contoh sikap dan kata-kata seperti itu adalah apa yang dikatakan oleh ‘Abdullah bin Ubay dan orang-orang munafik di Madinah, yang terdapat dalam al-Quran:

﴿يَقُولُونَ لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ اْلأَعَزُّ مِنْهَا اْلأَذَلَّ وَللهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لاَ يَعْلَمُونَ﴾

Mereka (‘Abdullah bin Ubay dan kaum munafik) berkata, “Sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang paling mulia akan mengusir orang yang paling hina.” Padahal, kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya, dan bagi orang-orang Mukmin. Akan tetapi, orang-orang munafik itu tidak mengetahuinya. (QS al-Munafiqun [63]: 8).

Yang dimaksud oleh ‘Abdullah bin Ubay dengan ‘orang yang paling mulia’ adalah dirinya sendiri, dan ‘orang yang paling hina’ adalah Muhammad Rasulullah saw.

Selain itu, pada masa Rasulullah saw., contoh kata-kata yang menghujat Nabi saw antara lain, “Nabi dan sahabat-sahabatnya adalah orang yang gembul (suka makan), orang yang suka berdusta, dan paling penakut di saat pertempuran,” “Muhammad bermimpi bahwa ia akan mampu menaklukkan negeri Syam berikut perbentengannya dan mampu melumpuhkan bangsa Romawi. Itu adalah mustahil terjadi dan tidak masuk akal.” (Tafsir al-Qurthubi, jld.VIII, hlm. 192 dan 197)

Bukan Kali Pertama

Pada masa sekarang, bentuk penginaan dan hujatan kepada Nabi saw. itu bermacam-macam. Dalam cerpen, “Langit Makin Mendung” karangan Ki Panji Kusmin, misalnya, (dimuat dalam majalah sastra Kisah edisi Agustus 1968), dia mempersonifikasikan Rasulullah saw. sebagai makhluk yang suka gentayangan di atas kota Jakarta.

Kita juga masih ingat dengan penghinaan Salman Rushdi terhadap Rasulullah saw. melalui bukunya, The Satanic Verses (tahun 1989), yang menggambarkan Nabi saw. yang mulia sebagai orang yang bejat moralnya, kejam terhadap kaum wanita, dan hidupnya dari harta hasil rampokan.

Begitu pula pada tahun 1990; kaum Muslim di negeri ini dikejutkan lagi dengan hasil poling yang dilakukan oleh majalah Monitor untuk menentukan ranking 50 tokoh terkemuka yang dikagumi pembaca, yang oleh Arswendo dipublikasikan secara luas. Rasulullah saw. tercantum di bawah rangkingnya Iwan Fals dan KH. Zainuddin MZ; malah disejajarkan dengan tokoh-tokoh kafir lainnya seperti Bunda Theresa, Gorbachev, Cory Aquino, Margaret Tatcher, dan lain-lain.

Kasus Pemuatan Kartun Oleh Jyllands- Posten

Tahun 2008, dunia Islam juga digegerkan dengan 17 media massa Denmark termasuk Jyllands- Posten, menampilkan kembali kartun-kartun yang melecehkan Rasulullah saw sebagai bentuk solidaritas terhadap Wastergaard (73) yang dua tahun silam membuat gambar kartun yang menyakitkan umat Islam sedunia dan memunculkan polemik besar bagi dunia Islam.

Contoh lain adalah pernyataan-pernyataan bahwa Rasulullah saw. itu hanya tokoh historis, manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan dosa sehingga ajaran-ajarannya bukanlah kebenaran yang tidak dapat diganggu gugat. Itu juga termasuk sikap dan kata-kata yang tidak layak diucapkan oleh pengikut Muhammad saw.

Tindakan-tindakan seperti itu jelas-jelas merendahkan dan menghina martabat Rasulullah saw. Mensejajarkan dan menganggap beliau sama dengan tokoh-tokoh lain seperti Lenin, Darwin, Raja Richard, Adolf Hitler, Paus Paulus, dan lain-lain merupakan penghinaan serta meruntuhkan keagungan dan kemuliaan Rasulullah saw. Padahal, Allah Swt. telah menegaskan kemuliaan dan ke-ma‘shûman beliau. Allah Swt. berfirman:

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS al-Ahzab [33]: 56).

مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى% إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوحَى
Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. Tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (QS an-Najm [53]: 2-4).
Memang benar, dalam hal perbuatan-perbuatan yang bersifat manusiawi (af‘âl al-jibiliyyah), beliau adalah manusia biasa; seperti bahwa beliau itu juga suka berjalan, makan, minum, tidur, berbicara, kadang-kadang marah, gembira, dan lain-lain. Hadis yang terkenal tentang penyerbukan kurma, yakni ketika teknik penyerbukan yang dilakukan dan diajarkan beliau tidak berhasil (gagal) sehingga keluar pernyataan Rasulullah saw., juga termasuk ke dalam kategori ini.

أَنْتُمْ اَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ

“Engkau lebih mengetahui urusan duniamu.”

Hadis ini konteksnya adalah dalam perkara-perkara (mubah) yang tercakup pada af‘âl al-jibiliyyah. Contoh lain yang terkategori ke dalam aktivitas semacam ini adalah teknik pertanian, teknik industri, dll; yang menyangkut sains dan ilmu alam, biologi, astronomi, oceanografi, hidrologi, klimatologi, dan sejenisnya. Semua itu diserahkan kepada para pakar dan intelektualnya. Nabi saw. dalam hal ini tidak mensyariatkan hal-hal teknis mengenai perkara-perkara semacam itu.

Sebaliknya, dalam aktivitas lainnya yang menyangkut perbuatan-perbuatan manusia dan berimplikasi hukum, seorang Muslim wajib mengikatkan dirinya pada al-Quran dan as-Sunnah. Dalam perkara inilah, Rasulullah saw. bersifat ma‘shûm, tidak mungkin keliru/salah. Karena itu setiap ucapan atau keputusan rasulullah dalam masalah ini wajib diikuti. Allah Swt. berfirman:

﴿فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾

Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya. (QS an-Nisa [4]: 65).

Pertanyaannya, bagaimana hukum Islam atas orang-orang yang menghina atau menghujat Nabi saw.? Di dalam kitab Nayl al-Authar, terdapat bab yang berjudul, “Membunuh Orang yang Menghujat Nabi dengan Kata-kata yang Nyata.” (Lihat: asy-Syaukani, Nayl al-Authar, jld. VII, hlm. 213-215). Di dalamnya terdapat dua buah hadis sebagai berikut:

1. ‘Ali bin Abi Thalib menuturkan bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (Karena perbuatannya itu) perempuan tersebut telah dicekik sampai mati oleh seorang lelaki. Ternyata Rasulullah saw. menghalalkan darahnya. (Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud).

2. (Abdullah bin Abbas berkata) bahwa ada seorang lelaki buta yang istrinya selalu mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Lelaki itu berusaha memperingatkan dan melarang istrinya agar tidak melakukan hal itu. Namun, ia tetap melakukannya. Pada suatu malam, istrinya mulai mencela dan menjelek-jelekkan lagi Nabi saw. (Karena tidak tahan) lelaki itu mengambil kapak dan dihunjamkan ke perut istrinya hingga mati. Keesokan harinya turunlah wahyu kepada Rasulullah saw. yang menjelaskan kejadian itu. Lalu beliau saw mengumpulkan kaum Muslim seraya bersabda:

أُنْشِدُ اللهَ رَجُلاً فَعَلَ مَا فَعَلَ لِي عَلَيْهِ حَقٌ اِلاَّ قَامَ

Dengan menyebut asma Allah, aku berharap, orang yang melakukannya, yang tindakannya itu haq (benar), berdiri.

Kemudian (aku melihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan meraba-raba hingga tiba di hadapan Rasulullah saw. Lalu ia duduk dan berkata, “Wahai Rasulullah, akulah suami yang melakukan itu. Kulakukan karena ia selalu mencela dan menjelek-jelekkan dirimu.

Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, namun ia tetap melakukannya. Dari wanita itu aku memperoleh dua orang anak (yang cantik) bagai mutiara. Istriku amat sayang kepadaku. Akan tetapi, kemarin kembali ia mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Karena itu, aku pun mengambil kapak sekaligus menebaskan dan menghunjamkannya ke perut istriku hingga ia mati.” (Mendengar itu) Rasulullah saw bersabda,

أَلاَّ اَشْهِدُوا أَنَّ دَمَّهَا هَدْرٌ

Saksikanlah bahwa darah (wanita itu) halal. (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i).

Nash-nash hadits tersebut menegaskan bahwa darah orang yang menghujat Nabi saw adalah halal. Dengan kata lain, hukuman atas orang-orang yang mencela, merendahkan, mengolok-olok, menghina ataupun menghujat Rasulullah saw. adalah hukuman mati! Hukum tersebut diucapkan oleh Rasulullah saw. secara langsung, bukan pendapat (ijtihad) para fukaha maupun ulama. Dengan kata lain, hukumannya pasti (qath‘î), tidak berubah.

Islam menggolongkan para pencela, pengolok-olok, dan penghujat Nabi saw sebagai orang yang kafir. Allah Swt. berfirman:

لاَ تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Tidak usah kalian meminta maaf, karena kalian kafir sesudah beriman. (QS at-Taubah [9]: 66).

Bahkan, lebih dari itu, Islam nyata-nyata menolak tobat (permintaan maaf) mereka—seandainya mereka bertobat atas hujatannya terhadap Rasulullah saw. Hal ini menunjukkan kekhususan atas hukum orang yang mencela atau menghujat Nabi saw. Artinya, meskipun orang-orang yang menghujat Nabi saw. itu bertobat dan meminta maaf, maka tetap atasnya diberlakukan hukuman mati! Allah Swt. menjelaskan penolakan tobat (permintaan maaf) mereka di dalam firman-Nya:
سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَهُمْ

Sama saja bagi mereka, kamu memintakan ampunan atau tidak bagi mereka. Allah tidak akan mengampuni mereka. (QS al-Munafiqun [63]: 6). Wallahu a’lam bishawab. (Ibnudzar/dbs)